Selasa, 24 Februari 2015

DED DAN MASTERPLAN PENATAAN KAWASAN PERKAMPUNGAN KUALO PKL. KERINCI KAB. PELELAWAN RIAU

DED dan Master Plan Penataan Kawasan perkampungan Kualo Pkl. Kerinci merupakan dokumen perencanaan yang dapat dipedomani berbagai pihak dalam pembangunan fisik pada kawasan perkotaan yang dapat mereduksi berbagai konflik kepentingan dan kegiatan masyarakat dalam pemanfaatan ruang kota. Penyusunan DED dan Master Plan Penataan Kawasan perkampungan Kualo Pkl. Kerinci berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan adanya konsep penataan bangunan dan lingkungan yang dinamis dan operasional. DED dan Master Plan Penataan Kawasan perkampungan Kualo Pkl. Kerinci harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :
1.     Berwawasan pembangunan (Development aspects)
2. Kehandalan bangunan dan Lingkungan (Building and Environment Aspects)
3.     Berwawasan lingkungan (Environmental aspects)
4.     Peranserta Masyarakat (Community Base Development aspects)
5.     Menjalankan amanat peraturan (Legal aspect)
6.     Lingkungan Binaan yang  manusiawi (Humanity aspectsMendorong
  pembangunan yang dapat dikelola, terpadu dan berkelanjutan (Managable, Integrated and sustainable aspects)
Aerial View Kawasan Perencanaan
Struktur Membran Out door Cafe
Jogging Track
View Dari Menara Pandang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar