DED
dan Master Plan Penataan Kawasan perkampungan Kualo Pkl. Kerinci merupakan dokumen perencanaan yang dapat dipedomani berbagai pihak dalam
pembangunan fisik pada kawasan perkotaan yang dapat mereduksi berbagai konflik
kepentingan dan kegiatan masyarakat dalam pemanfaatan ruang kota. Penyusunan DED dan Master Plan Penataan Kawasan perkampungan
Kualo Pkl. Kerinci
berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Sehubungan dengan
hal tersebut, diperlukan adanya konsep penataan bangunan dan lingkungan yang
dinamis dan operasional. DED dan Master Plan Penataan Kawasan perkampungan Kualo Pkl.
Kerinci harus memperhatikan dan mempertimbangkan
aspek-aspek sebagai berikut :
1.
Berwawasan
pembangunan (Development aspects)
2. Kehandalan bangunan
dan Lingkungan (Building and Environment Aspects)
3.
Berwawasan lingkungan
(Environmental aspects)
4.
Peranserta Masyarakat
(Community Base Development aspects)
5.
Menjalankan amanat
peraturan (Legal aspect)
6. Lingkungan Binaan
yang manusiawi (Humanity aspects) Mendorong
pembangunan yang dapat dikelola, terpadu dan
berkelanjutan (Managable, Integrated and
sustainable aspects)
Aerial View Kawasan Perencanaan
Struktur Membran Out door Cafe
Jogging Track
View Dari Menara Pandang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar